Banjarejo (17/11/2023) - Pekon Banjarejo Kec.Banyumas Kab.Pringsewu resmi mengesahkan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).Langkah ini merupakan upaya penting dalam memperkuat struktur sosial dan perlindungan anak di Pekon Banjarejo.Dalam acara kali ini dihadiri oleh kepala pekon banjarejo,bhp,dan anggota kader PATBM
Lembaga kemasyrakatan desa (LKD) yang terpadu berbasis masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan kehidupan sosial dan perlindungan anak.Dengan adanya lembaga ini,diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan desa dan perlindungan anak.
perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) juga ini menjadi fokus utama dari langkah ini.dengan melibatkan masyarakat secara langsung ,diharapkan perlindungan anak dapat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat di pekon banjarejo.
Dengan demikian ,pengesahan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di pekon Banjarejo merupakan langkah yang sangat positif dalam memajukan kehidupan sosial dan perlindungan anak di wilyah tersebut